Senin, 09 Mei 2016

Oral Seks dalam Pandangan Islam


Ladies pasti sudah sering mendengar istilah oral seks bukan? Ya. Oral seks atau disebut juga seks oral adalah aktivitas seksual dengan memberikan stimulasi alat kelamin pasangan seks dengan menggunakan mulut, lidah, gigi atau tenggorokan.
Dalam Islam, oral seks menjadi topik bahasan tersendiri dalam ilmu seksologi, lantas bagaimana sebenarnya hukum oral seks ini? Apakah oral seks diperbolehkan dalam Islam? Secara tegas dilarang, atau ada syarat-syarat dan batasan tertentu yang menjadikannya halal atau haram?
Oral seks tidak dijumpai secara tegas dalam hadits, ketiadaan nash yang sarih inilah yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam menyikapi boleh tidaknya oral seks dilakukan. Sebagian ulama memperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya, seperti yang tetulis dalam QS. Al Baqarah ayat 223 yang artinya:
"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."
Seperti yang dilansir dalam web eramuslim.com, Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) berperndapat bahwa Oral seks yang merupakan bagian dari suatu aktivitas seksual ini, boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan. Terlebih jika hanya dengan itu ia merasakan kepuasan, ketimbang ia terjatuh didalam perzinahan.
Namun, sebagian ulama lainnya menghukuminya makruh, atau bahkan dengan tegas melarangnya dengan alasan untuk menjaga kehormatan (muru’ah), oral seks menjijikkan, dan tidak termasuk menjaga kemaluan seperti ciri orang yang beriman: ’alaa furuujihim yuhaafidhuun.
Perbedaan pendapat seperti yang dijelaskan di laman bersamadakwah.com mengenai hukum oral seks ini selanjutnya membuat para ulama muta’akhirin berijtihad dalam masalah ini secara lebih detail. Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum oral seks ini, berikut ini kami telah merangkum tiga fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama besar berdasarkan hasil ijtihad yang telah mereka lakukan:
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang oral seks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika ditanya oral seks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan. Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa oral seks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.
So, ladies.. kesimpulan yang bisa kita ambil dari ketiga fatwa tersebut adalah pada dasarnya oral seks boleh dilakukan (karena tidak ada dalil yang melarangnya) dengan syarat tidak sampai menjilat madzi (air mani) atau menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar