Senin, 09 Mei 2016

Pandangan Islam tentang Dildo


 Dalam Islam, pemanasan atau foreplay memang menjadi hal yang wajib dilakukan sebelum bercinta. Namun, adakah kriteria khusus mengenai pemberian rangsangan yang baik dalam Islam? Apakah boleh suami merangsang istri tidak hanya dengan mencium dan menyentuh, namun juga menggunakan alat bantu seksual?
Mengenai hal ini, dalam salah satu lamannya al-islam.com menyatakan bahwa melakukan pemanasan atau foreplay menggunakan benda-benda asing sebagai sarana bantu rangsangan menurut pandangan agama Islam termasuk kurang baik.
Ada sebuah hadith yang bercerita tentang seorang lelaki tua yang melakukan hubungan seksual dengan budaknya, dan karena faktor umur, pria tua itu tidak bisa memuaskan budaknya tersebut. Pada akhirnya, si budak menyuruh si pria tua untuk menaruh jarinya di dalam Miss V budak tersebut.
Imam ‘Ali ar-Reza menanggapi peristiwa itu dengan berkata ‘tidak masalah jika seorang pria menggunakan bagian tubuhnya untuk memberikan rangsangan pada pasangannya, yang menjadi masalah adalah apabila pria tersebut menggunakan benda selain tubuhnya sendiri untuk sebagai sarana perangsang’.
Pernyataan tersebut bisa diartikan bahwa ajaran Islam melarang penggunaan alat bantuk seks atau yang lebih kita kenal sekarang sebagai dildo untuk merangsang pasangan saat melakukan pemanasan sebelum bercinta. Begitu pula penggunaan dildo sebagai alat masturbasi tunggal atau masturbasi sendiri, yang juga dilarang menurut ajaran Islam.
Sehingga, dalam konteks pernikahan Islam, suami atau istri masih bisa membantu pasangannya bermasturbasi jika ia tidak bisa memberikan kepuasan pada pasangannya tersebut, namun tetap menggunakan bagian tubuhnya sendiri, bukannya dildo dan sejenisnya.
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar