Senin, 09 Mei 2016

Oral Seks Menurut Islam? Boleh Kok!


 Kegiatan oral seks yang dilakukan sepasang suami istri masih banyak menerima tanggapan negatif dari berbagai macam kalangan khususnya bila dipandang dari sudut pandang keislaman.
Tapi beberapa ulama menjelaskan dalam situs eramuslim.com bahwa sebagaimana firman Allah SWT, “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqoroh : 223).
Oral Seks yang merupakan variasi seksual dari mulai menyentuh, mencium sampai menelan organ kelamin pasangan tersebut dinilai makruh hukumnya oleh para ulama tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh istri rasulullah, Aisyah, yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650).
Berdasarkan pendapat menurut Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf yang merupakan seorang Ahli Fiqih Universitas Al Azhar, oral seks boleh dilakukan oleh sepasang suami istri bila hal itu memang dibutuhkan untuk memperoleh kepuasan seksual masing-masing.
Laman bersamadakwah.com juga menyajikan bahwa oral seks boleh saja dilakukan untuk “pemanasan” sebelum melakukan percintaan di atas ranjang asalkan tidak sampai menjilat atau menelan madzi (cairan bening dan lengket yang keluar dari kemaluan).
Wah, patut dicoba ya Ladies. Siapa tahu hubungan anda dengan pasangan menjadi lebih harmonis dengan adanya berbagai variasi ketika bercinta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar