Senin, 09 Mei 2016

Ketika Bercinta Menjadi Makruh


 Dalam Islam, melakukan hubungan suami istri adalah hal yang wajib dilakukan oleh sepasang muda mudi yang sudah terikat janji pernikahan. Hal ini dikarenakan bercinta merupakan salah satu nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya, nafkah batin lebih tepatnya, di samping jenis-jenis nafkah yang lain.
Meskipun begitu, ada pula saat-saat di mana melakukan hubungan suami istri ini hukumnya menjadi makruh dalam Islam. Makruh di sini maksudnya adalah sesuatu hal yang, dalam Islam, sebenarnya dianjurkan untuk tidak dilakukan tetapi jika hal tersebut tidak dilakukan tidak akan ada konsekuensi dosa ataupun balasan di hari nanti.
Membaca pernyataan tersebut pasti membuat anda bertanya-tanya kapankah saat-saat bercinta ini menjadi makruh kan, Ladies? Menurut al-islam.org, terdapat beberapa waktu yang membuat hubungan suami istri anda memiliki hukum tersebut. Waktu-waktu tersebut meliputi
  1. Ketika beberapa fenomena alam, seperti gerhana matahari ataupun bulan, badai, gempa bumi dan beberapa fenomena alam lain, sedang terjadi
  2. Dari saat matahari terbit hingga adzan Maghrib berkumandang
  3. Dari fajar hingga terbitnya matahari
  4. 3 hari terakhir dari setiap bulan yang disebut dengan lunar month
  5. Malam ke-15 dari setiap lunar month
  6. Malam ke-10 pada bulan Dzulhijjah
  7. Setelah anda sudah melakukan mandi besar atau yang biasa disebut dengan junub dalam istilah agama Islam.

Gaya Bercinta Dasar Dalam Islam

 

Apakah ada aturan khusus mengenai gaya atau posisi saat bercinta menurut pandangan agama Islam? Ternyata, Islam pun tidak terlalu kaku, karena tidak ada aturan khusus lho, yang mengatur gaya atau posisi yang benar saat bercinta, asalkan posisi-posisi dasarnya diikutsertakan. Bagaimana maksudnya?
Posisi-posisi dasar bercinta menurut jaran agama Islam, dilansir dari al-islam.org antara lain adalah: missionary atau gaya klasik pria di atas wanita, woman on top atau wanita diatas dan doggie style atau posisi pria berada dibelakang pantat wanita. Sebenarnya, gaya atau posisi bercinta apapun bebas dilakukan oleh pasangan suami istri dan semuanya tergantung kenyamanan dan kedua belah pihak.
Namun, adalah makruh hukumnya untuk melakukan hubungan seksual dengan posisi berdiri atau menghadap kiblat atau tidak saling bertatap muka saat melakukan hubungan seksual. Disarankan bagi pasangan suami istri agar tidak mencoba mengadaptasi posisi bercinta akrobatik yang dianjurkan oleh beberapa ahli seks karena hal tersebut bisa menyebabkan ketidaknyaman maupun kecelakaan fisik seperti keseleo atau terkilir.
Dan yang perlu diingat juga mengenai kunci kenikmatan menurut agama Islam adalah flesibilitas. Jika pasangan anda tidak menyukai posisi atau gaya bercinta tertentu, maka anda juga harus mencoba gaya bercinta yang nyaman bagi anda dan juga pasangan anda.
Pasangan suami istri yang akan bercinta juga diharuskan mambaca basmalah sebelum memulai hubungan seksual, karena bercinta yang halal merupakan salah satu ibadah bagi pasangan suami istri.

Saat Bercinta Menjadi Wajib dalam Hukum Islam


Setiap agama pastinya memiliki hukumnya sendiri-sendiri dalam hal bercinta. Beberapa agama mungkin memiliki beberapa hukum yang sama, namun ada beberapa hukum yang bisa jadi berbeda. Sebagai seseorang yang menganut agama Islam, anda harus mengetahui hukum-hukum bercinta yang ada di dalam agama anda tersebut, Ladies. Dengan begitu, anda akan dapat menjalankan hal tersebut sesuai dengan tuntunan kitab suci agama Islam, yaitu Al Qur’an.
Dalam Islam, ada saat-saat di mana anda dan suami anda harus melakukan hubungan suami istri sebagai bagian dari syariat agama yang anda yakini tersebut. Ketika anda melakukan hubungan suami istri yang bersifat wajib ini, anda akan mendapatkan pahala. Jika anda meninggalkannya, anda akan mendapatkan dosa yang nantinya akan ada balasannya. Lalu, kapankah anda dan suami anda wajib melakukan hubungan suami istri tersebut, Ladies?
Dijelaskan dalam laman online al-islam.org, pasangan suami istri wajib melakukan hubungan suami istri paling tidak 4 bulan sekali. Hal ini dikarenakan bercinta ini, dalam Islam, merupakan hak istri dan kewajiban suami yang memang harus dipenuhi. Hal ini tidak boleh tidak dilakukan lho, Ladies tetapi tetap saja ada perkecualiannya. Perkecualian yang dimaksud di sini adalah pasangan suami istri tersebut tidak lagi wajib melakukan hubungan suami istri tersebut jika memang ada alasan yang kuat untuk tidak melakukannya, seperti sakit atau sedang hamil, dank ala istri membebaskan suaminya dari kewajibannya yang satu itu.

Oral Seks Menurut Islam? Boleh Kok!


 Kegiatan oral seks yang dilakukan sepasang suami istri masih banyak menerima tanggapan negatif dari berbagai macam kalangan khususnya bila dipandang dari sudut pandang keislaman.
Tapi beberapa ulama menjelaskan dalam situs eramuslim.com bahwa sebagaimana firman Allah SWT, “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqoroh : 223).
Oral Seks yang merupakan variasi seksual dari mulai menyentuh, mencium sampai menelan organ kelamin pasangan tersebut dinilai makruh hukumnya oleh para ulama tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh istri rasulullah, Aisyah, yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650).
Berdasarkan pendapat menurut Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf yang merupakan seorang Ahli Fiqih Universitas Al Azhar, oral seks boleh dilakukan oleh sepasang suami istri bila hal itu memang dibutuhkan untuk memperoleh kepuasan seksual masing-masing.
Laman bersamadakwah.com juga menyajikan bahwa oral seks boleh saja dilakukan untuk “pemanasan” sebelum melakukan percintaan di atas ranjang asalkan tidak sampai menjilat atau menelan madzi (cairan bening dan lengket yang keluar dari kemaluan).
Wah, patut dicoba ya Ladies. Siapa tahu hubungan anda dengan pasangan menjadi lebih harmonis dengan adanya berbagai variasi ketika bercinta.

Pandangan Islam tentang Dildo


 Dalam Islam, pemanasan atau foreplay memang menjadi hal yang wajib dilakukan sebelum bercinta. Namun, adakah kriteria khusus mengenai pemberian rangsangan yang baik dalam Islam? Apakah boleh suami merangsang istri tidak hanya dengan mencium dan menyentuh, namun juga menggunakan alat bantu seksual?
Mengenai hal ini, dalam salah satu lamannya al-islam.com menyatakan bahwa melakukan pemanasan atau foreplay menggunakan benda-benda asing sebagai sarana bantu rangsangan menurut pandangan agama Islam termasuk kurang baik.
Ada sebuah hadith yang bercerita tentang seorang lelaki tua yang melakukan hubungan seksual dengan budaknya, dan karena faktor umur, pria tua itu tidak bisa memuaskan budaknya tersebut. Pada akhirnya, si budak menyuruh si pria tua untuk menaruh jarinya di dalam Miss V budak tersebut.
Imam ‘Ali ar-Reza menanggapi peristiwa itu dengan berkata ‘tidak masalah jika seorang pria menggunakan bagian tubuhnya untuk memberikan rangsangan pada pasangannya, yang menjadi masalah adalah apabila pria tersebut menggunakan benda selain tubuhnya sendiri untuk sebagai sarana perangsang’.
Pernyataan tersebut bisa diartikan bahwa ajaran Islam melarang penggunaan alat bantuk seks atau yang lebih kita kenal sekarang sebagai dildo untuk merangsang pasangan saat melakukan pemanasan sebelum bercinta. Begitu pula penggunaan dildo sebagai alat masturbasi tunggal atau masturbasi sendiri, yang juga dilarang menurut ajaran Islam.
Sehingga, dalam konteks pernikahan Islam, suami atau istri masih bisa membantu pasangannya bermasturbasi jika ia tidak bisa memberikan kepuasan pada pasangannya tersebut, namun tetap menggunakan bagian tubuhnya sendiri, bukannya dildo dan sejenisnya.
Semoga bermanfaat.

Oral Seks dalam Pandangan Islam


Ladies pasti sudah sering mendengar istilah oral seks bukan? Ya. Oral seks atau disebut juga seks oral adalah aktivitas seksual dengan memberikan stimulasi alat kelamin pasangan seks dengan menggunakan mulut, lidah, gigi atau tenggorokan.
Dalam Islam, oral seks menjadi topik bahasan tersendiri dalam ilmu seksologi, lantas bagaimana sebenarnya hukum oral seks ini? Apakah oral seks diperbolehkan dalam Islam? Secara tegas dilarang, atau ada syarat-syarat dan batasan tertentu yang menjadikannya halal atau haram?
Oral seks tidak dijumpai secara tegas dalam hadits, ketiadaan nash yang sarih inilah yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam menyikapi boleh tidaknya oral seks dilakukan. Sebagian ulama memperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya, seperti yang tetulis dalam QS. Al Baqarah ayat 223 yang artinya:
"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."
Seperti yang dilansir dalam web eramuslim.com, Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) berperndapat bahwa Oral seks yang merupakan bagian dari suatu aktivitas seksual ini, boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan. Terlebih jika hanya dengan itu ia merasakan kepuasan, ketimbang ia terjatuh didalam perzinahan.
Namun, sebagian ulama lainnya menghukuminya makruh, atau bahkan dengan tegas melarangnya dengan alasan untuk menjaga kehormatan (muru’ah), oral seks menjijikkan, dan tidak termasuk menjaga kemaluan seperti ciri orang yang beriman: ’alaa furuujihim yuhaafidhuun.
Perbedaan pendapat seperti yang dijelaskan di laman bersamadakwah.com mengenai hukum oral seks ini selanjutnya membuat para ulama muta’akhirin berijtihad dalam masalah ini secara lebih detail. Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum oral seks ini, berikut ini kami telah merangkum tiga fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama besar berdasarkan hasil ijtihad yang telah mereka lakukan:
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang oral seks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika ditanya oral seks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan. Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa oral seks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.
So, ladies.. kesimpulan yang bisa kita ambil dari ketiga fatwa tersebut adalah pada dasarnya oral seks boleh dilakukan (karena tidak ada dalil yang melarangnya) dengan syarat tidak sampai menjilat madzi (air mani) atau menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya).

Kenapa Wanita Harus Bercinta Ketika Mens


Ladies, selama ini yang banyak kita dengar adalah fakta dimana perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual ketika mereka menstruasi. Banyak orang yang percaya bahwa seks ketika mens membawa hal buruk.
Berikut adalah alasan mengapa Anda harus bercinta ketika mens, kecuali agama Anda melarangnya, dikutip dari wikihow.com.
  • Banyak wanita merasa lebih horny dan bergairah ketika datang bulan. Hal ini sehubungan dengan bertambahnya jumlah estrogen di tubuh kita, sehingga kita menjadi lebih bergairah dari biasanya, dan membuat sex lebih nikmat dibanding biasanya.
  • Bercinta ketika menstruasi membuat menstruasi menjadi cepat selesai. Bukan berarti bahwa mens menjadi terhambat. Sebaliknya, ketika bercinta, otot berkontraksi. Kontraksi otot ketika orgasme membuat darah luruh dengan lebih cepat.
  • Bercinta ketika mens mengurangi nyeri perut akibat premenstruasi. Orgasme membuat tubuh kita mengeluarkan painkiller alami, yaitu oxytocin. Oksitoksin mampu meredakan nyeri di sekujur tubuh. Tidak hanya mengurangi kram perut, orgasme juga bisa meredakan sakit kepala.
Nah itu alasan mengapa kita disarankan untuk bercinta ketika menstruasi, Ladies. Tapi bagaimana bila pasangan kita enggan?
Pertama, komunikasikan dengan pasangan Anda. Bila dia setuju, maka pasangan handuk dan sediakan tisu. Bercintalah di atas handuk, dan gunakan tisu untuk mengelap. Jangan lupa untuk menggunakan menstrual cup atau kondom wanita untuk menahan aliran. Yang ketiga, lakukan gaya misionaris.
Bila Anda tidak ingin ada penetrasi, maka lakukan saja petting. Mudah, bukan?